Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: Perbaikan Kelalaian Penulisan UU Cipta Kerja dengan Mekanisme Distribusi II

Kompas.com - 09/11/2020, 11:55 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, perbaikan kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dapat diperbaiki melalui mekanisme Distribusi II.

Mekanisme Distribusi II sejatinya tak diatur secara persis dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi menurut Willy mungkin dilakukan.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Dikutip dari Kompas.id, mekanisme Distribusi II didahului dengan pencabutan UU yang telanjur dipublikasikan di lembaran negara.

Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Demo di DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

 

Selanjutnya, UU Distribusi II hasil perbaikan itu diterbitkan. Dengan demikian, tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku.

Biasanya, di dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan ”DISTRIBUSI II” pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.

 

Willy kemudian mengatakan, perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya juga mengatakan kesalahan perumusan yang ada di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki.

Ia sepakat kelalaian penulisan dalam UU Cipta Kerja hanya persoalan administratif saja.

Menurutnya, perbaikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja.

"Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Supratman mengatakan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konvensi yang meski tak tertulis, tapi tetap merupakan sebuah produk hukum.

Baca juga: Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja

Dilansir Harian Kompas, Jumat (6/11/2020), solusi perbaikan dengan Distribusi II mendapatkan kritik dari sejumlah ahli hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com