JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, perbaikan kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dapat diperbaiki melalui mekanisme Distribusi II.
Mekanisme Distribusi II sejatinya tak diatur secara persis dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi menurut Willy mungkin dilakukan.
"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Dikutip dari Kompas.id, mekanisme Distribusi II didahului dengan pencabutan UU yang telanjur dipublikasikan di lembaran negara.
Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Demo di DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan
Selanjutnya, UU Distribusi II hasil perbaikan itu diterbitkan. Dengan demikian, tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku.
Biasanya, di dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan ”DISTRIBUSI II” pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.
Willy kemudian mengatakan, perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.
"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy.
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya juga mengatakan kesalahan perumusan yang ada di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki.
Ia sepakat kelalaian penulisan dalam UU Cipta Kerja hanya persoalan administratif saja.
Menurutnya, perbaikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja.
"Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Supratman mengatakan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konvensi yang meski tak tertulis, tapi tetap merupakan sebuah produk hukum.
Baca juga: Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja
Dilansir Harian Kompas, Jumat (6/11/2020), solusi perbaikan dengan Distribusi II mendapatkan kritik dari sejumlah ahli hukum.