JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Gatot Brajamusti yang juga merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020), tepatnya pukul 16.11 WIB.
"Sebelum meninggal dunia, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman pada Minggu dengan keluhan hipertensi dan gula darah yang tinggi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Minggu sore.
Rika menambahkan, Gatot memiliki riwayat stroke semasa hidupnya. Ia mengatakan anak dan kuasa hukum gatot turut mendampingi saat ia dirujuk ke RS Pengayoman.
"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," lanjut Rika.
Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Untuk diketahui, Gatot merupakan terpidana kasus narkoba dan asusila.
Kasus narkoba ini terungkap ketika Gatot menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
Ia ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Agustus 2016.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.
Baca juga: Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan