JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo berencana membubarkan kembali sepuluh lembaga nonstruktural yang sebelumnya dibentuk.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, kesepuluh lembaga yang akan dibubarkan itu akan diumumkan setelah Presiden Jokowi menandatangani beleid pembubarannya.
"Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden," kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Dilansir dari Kompas.id, pembubaran lembaga ini diharapkan dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Selain itu, adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain juga turut menjadi pertimbangan dalam rencana pembubaran itu, selain hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan.
Baca juga: Kemenpan RB Usulkan 18 Lembaga Dibubarkan, Bamsoet Minta Pegawainya Dapat Jaminan Pekerjaan Lagi
Nantinya, selain ada yang dibubarkan, ada pula lembaga yang akan digabung dengan lembaga yang ada di kementerian yang ada. Rencana pembubaran itu pun telah dipastikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020).
”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi. Pengumuman setelah peraturan presiden (tentang) pembubaran selesai (ditandatangani Presiden),” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya, Kemenpan RB dan Sekretariat Negara (Setneg) tengah menyusun aturan mengenai pembubaran lembaga non struktural.
Tjahjo menjelaskan, penyusunan dilakukan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian dari skala prioritas dalam upaya penataan lembaga nonstruktural.
"Dari skala prioritas, ada beberapa langkah ke depan, menyusun rancangan PP mengenai pembubaran lembaga nonstruktural, ini sedang dipersiapkan Kemenpan RB dengan Setneg," ujar Tjahjo dalam diskusi virtual 'Urgensi Pembubaran 8 Lembaga Negara' yang digelar Universitas Diponegoro, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?
Tjahjo menuturkan, dalam rangka penyusunan aturan tersebut, pihaknya juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menuturkan, latar belakang penyusunan RPP itu berangkat dari pelaksanaannya yang berjalan tumpang-tindih.
Baik itu lembaga yang dibentuk berdasarkan PP maupun Undang-Undang (UU).
"Saya kira banyak sekali lembaga-lembaga yang memang kurang efektif sehingga mengakibatkan tumpang-tindih yang ada," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.