Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Lembaga Dibubarkan, Ini Kata Kementerian PUPR

Kompas.com - 21/07/2020, 11:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga lembaga yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Perpres 82/2020.

Ketiganya yaitu Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM), Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja angkat bicara.

"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres Nomor 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," kata Endra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Menurut Endra, meski secara kelembagaan ketiga badan dan tim tersebut dibubarkan, namun fungsi yang dipegang oleh ketiganya tidak serta merta hilang.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Tugas dan Fungsi 18 Lembaga yang Telah Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Hal itu lantaran tim dan badan yang dibentuk sebelumnya bersifat ad hoc. Sementara, bila merujuk sejumlah peraturan presiden lainnya, pelaksanaan fungsi dari lembaga-lembaga itu telah dikerjakan oleh struktur lain di internal kementerian yang lebih solid.

Sebagai contoh, tugas BPP SPAM di dalam proses pengadaan proyek SPAM baru kini telah dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI).

"Terutama untuk FS (feasibility study), market sounding, sampai penyiapan dokumen untuk investor itu di DJPI," kata dia.

Sedangkan, bila nantinya sudah dimulai tahapan konstruksi SPAM, maka hal itu menjadi ranah Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Adapun, setelah SPAM beroperasi, maka hal itu menjadi wewenang perusahaan daerah air minum (PDAM) yang wewenangnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Demikian halnya untuk proyek rumah susun dan jembatan Selat Sunda.

Menurut dia, proyek rumah susun saat ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Direktorat Rumah Susun yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perumahan.

Baca juga: Duduk Perkara hingga Akhirnya Jokowi Bubarkan 18 Lembaga...

Sementara, proyek Jembatan Selat Sunda yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, telah berubah menjadi proyek Tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera dan tol laut.

"Kalau tadinya jembatan, konektivitas sekarang itu diterjemahkan dalam bentuk tol, di dalamnya ada Trans Sumatera, Trans Jawa, dan tol laut itu," kata Endra.

"Modernisasi pelabuhan dan sistem pelayanan pelabuhan, mulai dari kapal, pelabuhan sampai pelayanannya, itu semua kita anggap sebagai upaya meningkatkan konektivitas. Jadi fungsinya tidak hilang," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com