Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sanksi Pidana pada UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Munculkan Ketidakadilan Hukum

Kompas.com - 06/11/2020, 20:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, tidak ada sinkronisasi terhadap sanksi pidana di setiap klaster dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, mestinya ketika 79 UU disatukan dalam UU Cipta Kerja, sanksi pidana di setiap klaster untuk kasus yang sama harus diseragamkan.

"Masing-masing UU sektoral itu (dalam UU Cipta Kerja) mempunyai ancaman pidana tersendiri. Seharusnya, ketika ini dijadikan dalam satu UU, maka terhadap dampak yang sama, ancaman pidananya pun harus sama," kata Eddy, sapaan Edward, dalam diskusi virtual bertajuk 'Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

Eddy mengatakan, tidak adanya sinkronisasi terhadap sanksi pidana ini akan mengakibatkan munculnya disparitas pidana dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

"Apa akibatnya, pasti sekali lagi saya katakan, pasti terjadi disparitas pidana, dan ini adalah ketidakadilan dalam suatu penegakan hukum," ujarnya.

Eddy mencontohkan, sanksi pidana dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa jika mengakibat kematian akan terancam pidana maksimum 1 tahun penjara.

Sementara itu, sanksi pidana dalam bidang perikanan dalam UU Cipta Kerja disebutkan bila mengakibatkan kematian akan terancam pidana maksimum 6 tahun penjara.

"Jadi sama-sama akibat mati, dalam konteks lingkungan hidup maksimal 1 tahun penjara, dalam konteks UU Perikanan 6 tahun penjara. Ini tidak sinkron," ucapnya.

"Jadi seharusnya terhadap akibat yang sama, sanksi pidananya harusnya juga sama," sambungnya.

Baca juga: Walhi Nilai UU Cipta Kerja Kebiri Hak Atas Informasi

Berdasarkan hal tersebut, Eddy mengatakan, sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja bisa diperbaiki untuk disinkronkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau legislative review.

"Kalau dilakukan pengujian di dalam MK bahwa pasal-pasal itu menimbulkan disparitas pidana yang berujung pada ketidakadilan, maka semua pasal-pasal ancaman pidana itu sangat mungkin untuk dibatalkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com