Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai UU Cipta Kerja Kebiri Hak Atas Informasi

Kompas.com - 06/11/2020, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengebiri hak atas informasi masyarakat terkait lingkungan.

Informasi yang dimaksud yakni dampak positif dan negatif terkait pembangunan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan di lingkungan masyarakat.

“Kalau kita perhatikan ya, omnibus law yang ada saat ini, itu benar-benar mengebiri hak-hak prinsipil yang merupakan prasarat dari demokrasi lingkungan hidup,” ujar Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk ‘Demokrasi Lingkungan: Kemunduran Demokrasi dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia’, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yaya, sapaan akrab Nur Hidayati, dikuranginya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi tentang lingkungan ini adalah bentuk kemunduran dalam demokrasi lingkungan hidup.

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

Sebab, hak atas informasi, secara normatif itu sudah dijabarkan dengan detail bahkan sejak tahun 1982 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Disitu, sebenarnya sudah ada point-point soal partisipasi masyarakat, yang dalam Undang-undang berikutnya mengalami penyempurnaan karena berbagai kasus atau temuan dilapangan,” ucap Yaya.

Yaya menuturkan, dalam Undang-undang Cipta Kerja, secara normatif atau di atas kertas memang memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait lingkungan. Namun, dalam prosesnya masyarakat hanya bisa memperoleh informasi melalui online.

“Bayangkan gitu ya, masyarakat adat, masyarakat lokal, yang jauh dari akses informasi, akses telekomunikasi, internet, bagaimana mereka caranya memperoleh akses tersebut,” ujar Yaya.

“Dengan yang ada sekarang saja, hak tersebut secara normatif itu diakui saja sering tidak terpenuhi,” tutur dia

Selain hak informasi, Yaya menambahkan, dalam UU Cipta Kerja masyarakat juga dibatasi dalam hak partisipasi, misalnya terkait Amdal (analisis dampak lingkungan).

“Ini saya hanya bicara soal Amdal saja, Karena Amdal ini menurut saya cukup krusial ya karena disinilah sebenarnya proses resmi negara,” ucap Yaya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Jadi Undang-undang Pertama yang Salah Ketik Setelah Diteken Presiden

Yaya mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, partisipasi masyarakat dalam keterlibatan mengelola Amdal dikurangi.

Kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga, masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan hanya bisa mengkonsultasikan ke pemerintah.

“Padahal dokumen Amdal itu, dokumen yang sangat teknis. Kajian-kajian itu, kajian-kajian ilmiah, kajian tersebut memberikan pandangan yang cukup balance tentang apa dampak positif dan negatif, nah ini semua dihilangkan,” ujar Yaya.

“Jadi, kita bisa lihat kedepan itu masyarakat semakin dipinggirkan, padahal katanya omnibus law ini kan dibikin untuk mensejahterakan masyarakat, tapi kenapa masyarakat sebagai stakeholders utama seharusnya, malah justru enggak dilibatkan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com