JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Nur Hidayati menilai, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengebiri hak atas informasi masyarakat terkait lingkungan.
Informasi yang dimaksud yakni dampak positif dan negatif terkait pembangunan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan di lingkungan masyarakat.
“Kalau kita perhatikan ya, omnibus law yang ada saat ini, itu benar-benar mengebiri hak-hak prinsipil yang merupakan prasarat dari demokrasi lingkungan hidup,” ujar Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk ‘Demokrasi Lingkungan: Kemunduran Demokrasi dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia’, Jumat (6/11/2020).
Menurut Yaya, sapaan akrab Nur Hidayati, dikuranginya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi tentang lingkungan ini adalah bentuk kemunduran dalam demokrasi lingkungan hidup.
Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu
Sebab, hak atas informasi, secara normatif itu sudah dijabarkan dengan detail bahkan sejak tahun 1982 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Disitu, sebenarnya sudah ada point-point soal partisipasi masyarakat, yang dalam Undang-undang berikutnya mengalami penyempurnaan karena berbagai kasus atau temuan dilapangan,” ucap Yaya.
Yaya menuturkan, dalam Undang-undang Cipta Kerja, secara normatif atau di atas kertas memang memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait lingkungan. Namun, dalam prosesnya masyarakat hanya bisa memperoleh informasi melalui online.
“Bayangkan gitu ya, masyarakat adat, masyarakat lokal, yang jauh dari akses informasi, akses telekomunikasi, internet, bagaimana mereka caranya memperoleh akses tersebut,” ujar Yaya.
“Dengan yang ada sekarang saja, hak tersebut secara normatif itu diakui saja sering tidak terpenuhi,” tutur dia
Selain hak informasi, Yaya menambahkan, dalam UU Cipta Kerja masyarakat juga dibatasi dalam hak partisipasi, misalnya terkait Amdal (analisis dampak lingkungan).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan