Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Direktorat PSD PPMD: Desa yang Damai dapat Terjadi Bila Hukum Ditaati

Kompas.com - 06/11/2020, 19:22 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, gagasan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan hukum ditaati.

Dalam hal ini, aturan harus ditaati oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa,” tulis Direktorat PSD PPMD seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut disebabkan dari berbagai aspek penyelenggaraan desa, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.

Baca juga: Percepat Pembangunan, Mendes PDTT Minta Kepala Desa Lakukan Studi Banding

Direktorat PSD PPMD menilai, konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan desa, khususnya pembangunan desa.

Sebaliknya, bila dilihat dari aspek warga desa, konflik sosial di desa disebabkan karena latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif.

Alasan lainnya adalah distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan desa.

“Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Baca juga: Selamatkan Dana Rp 12,7 Triliun, Mendes Canangkan Pendirian Lembaga Keuangan Desa

Untuk itu, Direktorat PSD PPMD mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Khususnya, yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Melalui penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan ini, Direktorat PSD PPMD berharap desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Gagasan keadilan melalui pembangunan desa

Lebih lanjut, Direktorat PSD PPM menyebut, upaya menyusun gagasan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

Baca juga: Mendes: Rp 17,4 Triliun dari Dana Desa Telah Digunakan untuk BLT

“Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa,” tulis Direktorat PSD PPM.

Selain itu, masyarakat desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com