Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakornas Rekomendasikan FKUB Diatur Perpres, Wapres Minta Itu Dihitung Masak-masak

Kompas.com - 06/11/2020, 15:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta salah satu rekomendasi rapat koordinasi nasional forum kerukunan umat beragama (FKUB) tentang peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres) dipertimbangkan.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres ingin agar salah satu gagasan dalam rakornas FKUB tersebut dihitung terlebih dahulu secara matang, mulai dari konsep, perencanaan, hingga organisasinya.

"Ada gagasan seperti itu tapi harus dihitung betul secara matang, konsepnya, perencanannya, organisasinya termasuk juga harus dipertimbangkan secara kritis kelompok-kelompok yang mencoba mengkritisi FKUB dijadikan organisasi tingkat nasional," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: FKUB Itu Rumah Ke-Indonesia-an, Tak Ada Dominasi Antar Umat Beragama

Ia mengatakan, ada beberapa kelompok, termasuk di antaranya Muhammadiyah yang tidak setuju dengan ditingkatnya peraturan bersama menteri menjadi Perpres untuk menaungi FKUB tersebut.

Sebab jika aturannya diikat oleh Perpres, kata dia, maka FKUB tidak akan lebih menjadi forum longgar.

Padahal, kata dia, FKUB merupakan forum silaturahmi antar tokoh-tokoh nasional yang sifatnya ad hoc untuk mengatasi persoalan-persoalan di daerah yang tidak selesai.

"Bagaimana apabila ada persoalan yang tidak selesai di tingkat regional, kabupaten/kota tapi kemudian terus saja menjadi masalah apakah tidak sebaiknya diselesaikan secara nasional?" kata dia.

"Tapi diselesaikan secara nasional serendah-rendahnya ada hirearki komando, itu bisa menjadi kekhawatiran banyak orang bisa sehingga (FKUB malah) menjadi kekuatan politik baru," lanjut Masduki.

Baca juga: Mendagri: R-APBD Saya Tolak Jika Tak Ada Anggaran untuk FKUB

Masduki mencontohkan, saat ini TNI dan Polri meskipun bukan partai politik, tetapi mereka merupakan kekuatan politik.

Oleh karena itu, dengan diatur oleh Perpres maka FKUB juga dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik yang baru.

"Ini yang mesti dipikirkan matang-matang. Kalau itu diperlukan, bagaimana supaya dia mempunyai tingkat fungsi yang maksimal sebagai organisasi yang solutif menyelesaikan masalah bukan menjadi beban baru apakah kepada keuangan negara atau lainnya," kata dia.

"Itu yang mesti ditimbang betul. Pak Wapres sampaikan itulah yang mesti dipikirkan. Wapres telah memberi PR pada Menteri Agama dan Menko PMK," lanjut dia.

Baca juga: Wapres: Masih Banyak Daerah Belum Bentuk FKUB

Sebelumnya, dalam rakornas FKUB yang diselenggarakan belum lama ini, ada rekomendasi peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari beberapa rekomndasi rakornas FKUB yang dihasilkan.

Adapun rakornas FKUB berlangsung secara luring dan daring sejak 3-5 November 2020.

Rakornas tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keynote speech, Wapres Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com