Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres ingin agar salah satu gagasan dalam rakornas FKUB tersebut dihitung terlebih dahulu secara matang, mulai dari konsep, perencanaan, hingga organisasinya.
"Ada gagasan seperti itu tapi harus dihitung betul secara matang, konsepnya, perencanannya, organisasinya termasuk juga harus dipertimbangkan secara kritis kelompok-kelompok yang mencoba mengkritisi FKUB dijadikan organisasi tingkat nasional," ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (6/11/2020).
Ia mengatakan, ada beberapa kelompok, termasuk di antaranya Muhammadiyah yang tidak setuju dengan ditingkatnya peraturan bersama menteri menjadi Perpres untuk menaungi FKUB tersebut.
Sebab jika aturannya diikat oleh Perpres, kata dia, maka FKUB tidak akan lebih menjadi forum longgar.
Padahal, kata dia, FKUB merupakan forum silaturahmi antar tokoh-tokoh nasional yang sifatnya ad hoc untuk mengatasi persoalan-persoalan di daerah yang tidak selesai.
"Bagaimana apabila ada persoalan yang tidak selesai di tingkat regional, kabupaten/kota tapi kemudian terus saja menjadi masalah apakah tidak sebaiknya diselesaikan secara nasional?" kata dia.
"Tapi diselesaikan secara nasional serendah-rendahnya ada hirearki komando, itu bisa menjadi kekhawatiran banyak orang bisa sehingga (FKUB malah) menjadi kekuatan politik baru," lanjut Masduki.
Masduki mencontohkan, saat ini TNI dan Polri meskipun bukan partai politik, tetapi mereka merupakan kekuatan politik.
Oleh karena itu, dengan diatur oleh Perpres maka FKUB juga dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik yang baru.
"Ini yang mesti dipikirkan matang-matang. Kalau itu diperlukan, bagaimana supaya dia mempunyai tingkat fungsi yang maksimal sebagai organisasi yang solutif menyelesaikan masalah bukan menjadi beban baru apakah kepada keuangan negara atau lainnya," kata dia.
"Itu yang mesti ditimbang betul. Pak Wapres sampaikan itulah yang mesti dipikirkan. Wapres telah memberi PR pada Menteri Agama dan Menko PMK," lanjut dia.
Sebelumnya, dalam rakornas FKUB yang diselenggarakan belum lama ini, ada rekomendasi peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari beberapa rekomndasi rakornas FKUB yang dihasilkan.
Adapun rakornas FKUB berlangsung secara luring dan daring sejak 3-5 November 2020.
Rakornas tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keynote speech, Wapres Ma'ruf Amin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/15112521/rakornas-rekomendasikan-fkub-diatur-perpres-wapres-minta-itu-dihitung-masak