Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Sebut Putusan PTUN Pecahkan Kebuntuan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 05/11/2020, 12:11 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

“Putusan ini membawa harapan bagi kondisi hak asasi manusia yang sedang suram, khususnya bagi upaya memecahkan kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

“Kami menyambut positif putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tindakan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI awal tahun lalu sebagai tindakan yang melawan hukum,” ujar dia.

Usman mengatakan, putusan PTUN ini merupakan putusan kesekian kali dari pengadilan yang kembali memberikan koreksi atas kekeliruan pemerintah.

Sebab, pada Juni lalu, pengadilan juga mengkoreksi kebijakan pemerintah atas pemblokiran internet di Papua.

Dengan putusan itu, Amesty meminta Jaksa Agung untuk mengoreksi ucapannya. Sebab, penyangkalan Jaksa Agung berdampak pada proses penuntasan kasus HAM masa lalu.

Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Bakal Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal Gugatan Keluarga Korban Tragedi Semanggi

“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” papar Usman.

Lebih lanjut, Usman meminta Jajaran kantor Presiden untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo agar menegur Jaksa untuk patuh pada keputusan pengadilan tersebut.

“Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” tutur Usman.

Di sisi lain, Usman mendorong Komisi III untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut dengan kembali memanggil Jaksa Agung.

Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum, Presiden Jokowi Diminta Beri Teguran

Ia meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyidikan.

“Jika Jaksa Agung kembali beralasan adanya syarat formil dan material, maka Jaksa Agung seharusnya memerintahkan jajarannya untuk memenuhi syarat-syarat tersebut,” ucap Usman.

“Bahkan sebenarnya UU memerintahkan Jaksa Agung sendiri sebagai penyidik. Ia bisa meminta bantuan jajarannya untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukannya secara teknis,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

Baca juga: PTUN Wajibkan Jaksa Agung Beri Pernyataan yang Sebenarnya soal Penanganan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com