JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, Amira Paripurna, menilai Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi meminggirkan peran Polri.
Potensi menurunnya peran Polri itu karena tidak ada batasan yang jelas mengenai fungsi pelibatan TNI dalam Raperpres tersebut.
"Akan ada wilayah abu-abu, ada irisan-irisan yang nanti bisa ranahnya TNI kebabalasan, ranahnya Polisi jadi terpinggirkan," ujar Amira dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM', Rabu (4/11/2020).
Baca juga: 6 Catatan Kritis Imparsial Terkait Perpres TNI Atasi Terorisme
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Raperpres tersebut, pelibatan TNI mempunyai tiga fungsi dalam mengatasi aksi terorisme. Ketiga fungsi itu meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Fungsi penangkalan tersebut kemudian dipertegas pada Pasal 3 dengan implementasi berupa operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
Amira menyebut tidak adanya batasan dalam fungsi pelibatan TNI akan menyebabkan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi merusak sistem peradilan pidana akibat tidak adanya detail batasan fungsi pelibatan TNI.
"Yang saya khawatir berpotensi merusak besar kalau tidak diberikan batasan secara detail dalam pemberian fungsi yang luas terhadap penangkalan ini, salah satunya operasi intelijen, tetitorial, informasi, dan operasi lainya," kata dia.
Baca juga: Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Terlalu Normatif
Amira menambahkan, raperpres ini mengurangi kontrol DPR ketika TNI dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme.
Sebab, keputusan pelibatan hanya ada pada keputusan Presiden. Padahal, kata dia, semestinya keputusan pelibatan itu harus ada keputusan politik negara.
"Biar ada kontrol, kelterlibatan TNI itu seharusnya melibatkan DPR, tapi ini dengan Perpres hanya akan jadi tangan Presiden saja," ucap Amira.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly.
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: Anggota Komisi I Pertanyakan Batasan Operasi Perpres TNI Atasi Terorisme
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan. Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu.
"Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya. "Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.