Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Perizinanan Sektor Pendidikan di UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di KEK

Kompas.com - 03/11/2020, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berharap, agar pemerintah dapat menjamin bahwa implementasi dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pasal itu mengatur tentang perizinan di sektor pendidikan. Tepatnya, berada di dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

“Tentunya sekolah yang akan didirikan di KEK dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ya. Namun soal perizinan tentunya (harus dipastikan) hanya di dalam satu kawasan ekonomi khusus,” kata  Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken, LP Maarif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Pasal itu berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Heru menyatakan,  sejak awal FSGI telah menolak keberadaan pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, pemerintah dan DPR pada akhirnya tetap menyetujui dan mengesahkan UU tersebut. 

Oleh karena itu, ia memastikan, akan mengawal aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.

“Kami FSGI pada tanggal 7 Oktober yang lalu, itu sudah melakukan konferensi pers yang mengecam mengenai itu, tetapi dalam perkembangan selanjutnya itu kan disahkan dan disetujui,” ujar Heru.

“Dengan sudah disahkan dan disetujui seperti itu, berarti butuh juklaknya atau peraturan pemerintahnya, turunannya, itu yang tentu saja itu yang harus dikawal,” imbuh dia.

Baca juga: KASBI: UU Cipta Kerja Tidak Memperbaiki Kesejahteraan Rakyat

Heru pun berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen pendidikan dalam membuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja

“Tentu saja sebelum pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai juklaknya, pemerintah harus betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat yang melakukan penolakan," ucap Heru.

Ia menuturkan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban negara.

“Penolakan disitu kan jelas sekali bahwa pendidikan itu merupakan kewajiban negara,” ucap Heru.

“Ketika ini berubah menjadi satu perizinan, menjadi satu komoditas dagang, nanti akan mengancam pendidikan,” ujar dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com