Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diteken, LP Ma'arif NU Masih Pelajari Pasal Pendidikan di Dalamnya

Kompas.com - 03/11/2020, 20:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Arifin Junaidi menyatakan, pihaknya belum menyiapkan langkah lebih lanjut untuk menyikapi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya masih terdapat pasal pendidikan.

Ia mengatakan, pihaknya tengah mempelajari dan melakukan konsolidasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang akan dilakukan.

“Kami akan pelajari dan konsolidasi dulu terkait Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2020).

Adapun, dalam UU Cipta Kerja yang menjadi keberatan LP Ma’arif NU yakni Pasal 65. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini".

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kendati pemerintah menjelaskan bahwa perizinan pendidikan hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, Frasa 'dapat dilakukan’ inilah yang dipertanyakan LP Ma'arif NU.

"Di situ ada kata-kata 'dapat'. Kata 'dapat' itu berarti diharuskan (membuat perizinan di luar KEK) juga bisa kan, semua satuan pendidikan harus mengurus (perizinan) karena di situ bilangnya dapat," papar Arifin.

Oleh sebab itu, LP Ma'arif NU memilih menahan diri untuk mempelajari dan melakukan konsolidasi sebelum menentukan langkah yang akan dilakukan.

Baca juga: Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Dekan FH UGM: Berpotensi Melecehkan Negara Hukum

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com