Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi VI Minta Penunjukan Komisaris BUMN Jangan karena Imbal Jasa

Kompas.com - 03/11/2020, 17:14 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, pengangkatan komisaris BUMN semestinya tidak hanya berdasarkan balas budi terhadap para relawan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Amin ini menanggapi penunjukan Kristia Budiarto sebagai Komisaris Independen PT Pelni, menggantikan Widodo Hario Mumpuni.

"Pengangkatan Komisaris BUMN jangan sampai hanya imbal jasa para relawan Jokowi saja," kata Amin saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Kristia dikenal sebagai pegiat media sosial yang kerap menggaungkan program-program dari Presiden Jokowi. Dia aktif di Twitter dengan akun @kangdede78.

Baca juga: Sepak Terjang Kang Dede, Tim Medsos Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN

Pada Pilpres 2019, dia juga aktif menjadi salah satu koordinator tim media sosial Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurut Amin, Menteri BUMN Erick Thohir harus memastikan jajaran direksi dan komisaris yang ditunjuk betul-betul memiliki kapasitas dan integritas.

Apalagi, kata dia, praktik ini juga sudah terjadi sebelumnya. Misal, saat Erick mengangkat Ulil Yusron sebagai Komisaris Independen PT ITDC.

"Kapasitas dan integritas sebagai landasan untuk mengangkat Komisaris BUMN adalah amanah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 28, jangan sampai dilanggar," ucapnya.

Selain itu, Amin menyoal kondisi negara yang saat ini mengalami krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Dia berpendapat, Menteri BUMN mestinya bisa membatasi jumlah komisaris demi efisiensi keuangan negara.

"Sekarang persoalan penanganan wabah Covid-19 masih belum mampu dikendalikan pemerintah, lalu pemerintah berutang untuk mencukupi anggaran penanganan wabah Covid-19. Seharusnya penempatan direksi dan komisaris di BUMN selain harus berlandaskan prinsip-prinsip GCG (tata kelola perusahaan yang baik), juga harus mempertimbangkan faktor efisiensi," tegas Amin.

Bersamaan dengan penunjukan Kristia Budhyarto, Erick Thohir juga mengangkat Iwan Taufiq Purwanto sebagai Komisaris PT Pelni. Dia menggantikan Marwanto Harjowiryono.

Iwan Taufiq Purwanto merupakan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Pegiat Medsos Jadi Komisaris BUMN dan Akomodasi Politik Relawan Jokowi

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Yahya Kuncoro mengatakan, pergantian komisaris ini dilakukan sebagai langkah Kementerian BUMN selaku pemilik modal untuk memperkuat perusahaan terutama di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Hari ini kami telah menerima komisaris baru di PELNI, manajemen berharap dengan kehadiran dua komisaris baru di PELNI dapat mendukung dan menyukseskan visi misi Perusahaan serta dapat mengembangkan potensi bisnis Perusahaan," kata Yahya dalam keterangan pers, Senin (2/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com