Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Terdakwa Kasus RTH Bandung Dikeluarkan dari Tahanan, KPK: Persidangannya Telah Dikebut hingga Larut Malam

Kompas.com - 02/11/2020, 07:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan di Lapas Sukamiskin meski masih berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Herry dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis, sedangkan proses persidangan masih berlangsung.

"Terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis pertanggal 31 Oktober 2020," kata Ali, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Terdakwa Kasus RTH Kota Bandung yang Dikeluarkan dari Tahanan

Ali mengatakan, sejak awal jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyusun linimasa persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan dengan mempertimbangkan masa penahanan terdakwa.

Persidangan pun telah dikebut dengan digelar dua kali seminggu dan beberapa sidang juga dilakukan hingga larut malam.

"Ternyata waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan, oleh karenanya sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung

Kendati demikian, KPK mengingatkan Herry untuk tetap kooperatif mengikuti proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan pada Rabu (4/11/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, Herry dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan serta hukuman membayat uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com