Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, KSPI: Buruh Akan Mogok Kerja Lebih Dahsyat

Kompas.com - 30/10/2020, 21:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, aksi-aksi buruh akan membesar dan menguat.

Apalagi, hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Said, bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. Sebab, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik.

“Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok kerja nasional ini akan lebih dahsyat lagi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: KSPI Duga Menaker Berbohong soal Ini...

Said mengatakan, buruh dan perusahaan bisa saja mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan.

Namun, jika berujung deadlock atau jalan buntu, buruh sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.

“Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003,” ujar Said Iqbal.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional,” kata dia.

Said menduga, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah berbohong soal kesepakatan dengan dewan pengupahan nasional.

Ia mendapat laporan dari anggota dewan pengupahan nasional dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum?” ujar Said Iqbal.

“Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” ucap dia.

Baca juga: KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker soal Tak Ada Kenaikan Upah Minimum

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejumlah unsur buruh menolak surat edaran Menaker tersebut. Ia meminta gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut.

Argumentasinya, menurut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Ia mengatakan, tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

Said mengatakan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi.

“Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujar Said Iqbal.

“Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah,” kata dia.

Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik Akibat Pandemi, Buruh: Logika Terbalik!

Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998. Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.

Namun, jika dirasa berat, dewan pengupahan dan pemerintah derah bisa merundingkan angka kenaikannya.

“Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum,” ucap Said Iqbal.

“Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com