JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal pencuri ikan asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (29/10/2020).
Dengan penangkapan ini, sudah empat kapal asal Vietnam yang diamankan dalam 13 hari terakhir setelah sebelumnya Bakamla meringkus dua kapal pada Sabtu (17/10/2020).
"KIA (kapal ikan asing) asal Vietnam tersebut ditangkap di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam, sekitar 30 nm (nautical mile) arah selatan dari garis klaim vietnam, tepatnya di Perairan Natuna Utara," ujar Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Wisnu menjelaskan penangkapan kapal tersebut bermula ketika kapal milik Bakamla, KN Pulau Nipah-321, tengah melaksanakan patroli di barat laut Kepulauan Anambas, dalam rangka operasi cegah tangkal.
Baca juga: 31 Kapal Asing Curi Ikan di Natuna sejak Juni, 21 di Antaranya Kapal Vietnam
Sekitar pukul 14.48 WIB, KN Pulau Nipah mendeteksi kontak radar yang diduga kapal ikan asing di sektor depan dengan jarak 7,2 nm.
Komandan KN Pulau Nipah, Letkol Bakamla Anto Hartanto kemudian memerintahkan menambah kecepatan dan mengubah haluan menuju sasaran.
Saat kapal berjarak 1.000 yard, petugas kemudian meneropong dan mendapati terdapat kapal yang tengah melakukan penangkapan ikan.
Pada saat yang bersamaan, kapal ikan tersebut berusaha melarikan diri usai memutus jaring yang telah ditebar di perairan sekitarnya.
Namun, kapal dengan nomor lambung TG 9583 TS tersebut menyerah dan dapat diperiksa serta dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa serta 20 orang anak buah kapal (ABK), dan palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran," kata Wisnu.
Penangkapan kapal asal Vietnam tak berhenti sampai di situ.
Tak sampai berselang satu jam dari penangkapan kapal pertama, KN Pulau Nipah kembali berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS.
"Sama halnya dengan KIA Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah hasil tangkapan ikan campur dan membawa lima orang ABK," terang Wisnu.
Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.
Baca juga: Kepala Bakamla: Pelanggaran Kapal Cina di Perairan Indonesia Perlu Ditindak Cepat
Berdasarkan data Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, terdapat 31 kasus pencurian yang dilakukan kapal ikan asing sejak Juni-Oktober 2020 di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dari total kapal yang berhasil diamankan, 21 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam.
Seluruh kapal diamankan oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, dan TNI AL.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.