Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Harap Ada Undang-undang yang Atur Kelompok Rentan

Kompas.com - 30/10/2020, 08:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap, ke depannya ada undang-undang yang mengatur tentang kelompok masyarakat rentan.

Hal ini dinilai penting mengingat masih ada persoalan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan.

Persoalan itu misalnya dialami oleh masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung.

Mereka tidak bisa memilih karena tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat menyalurkan hak pilih.

“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?," kata Bagja melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: KPU Luwu Utara Catat 2.743 Pemilih Disabilitas Mental Terdaftar di DPT

Bagja mengatakan, harus ada perubahan paradigma mengenai pencatatan kependudukan.

Perubahan itu semestinya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau identitas hukum tersendiri.

Oleh karenanya, kata dia, harus mulai dirancang agar masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus.

"Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ujar Bagja.

Selain itu, lanjut Bagja, infrastruktur terhadap disabilitas juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat rentan tidak medapatkan hak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca juga: Penyelenggara yang Buat TPS Tak Ramah Disabilitas Bisa Dipersoalkan ke DKPP

Bagja mengungkap, pemilih disabilitas terkadang masih sulit untuk menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan ke depan,” katanya.

Bagja pun berharap, ke depan penyelenggara pemilu atau lembaga swadaya masyarakat bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan, baik untuk kelompok adat maupun penyandang disabiligas.

“Ini yang harus dipikirkan kedepan bagaimana memasukkan ini kedalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com