JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap, ke depannya ada undang-undang yang mengatur tentang kelompok masyarakat rentan.
Hal ini dinilai penting mengingat masih ada persoalan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan.
Persoalan itu misalnya dialami oleh masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung.
Mereka tidak bisa memilih karena tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat menyalurkan hak pilih.
“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?," kata Bagja melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: KPU Luwu Utara Catat 2.743 Pemilih Disabilitas Mental Terdaftar di DPT
Bagja mengatakan, harus ada perubahan paradigma mengenai pencatatan kependudukan.
Perubahan itu semestinya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau identitas hukum tersendiri.
Oleh karenanya, kata dia, harus mulai dirancang agar masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus.
"Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ujar Bagja.
Selain itu, lanjut Bagja, infrastruktur terhadap disabilitas juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat rentan tidak medapatkan hak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca juga: Penyelenggara yang Buat TPS Tak Ramah Disabilitas Bisa Dipersoalkan ke DKPP
Bagja mengungkap, pemilih disabilitas terkadang masih sulit untuk menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan ke depan,” katanya.
Bagja pun berharap, ke depan penyelenggara pemilu atau lembaga swadaya masyarakat bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan, baik untuk kelompok adat maupun penyandang disabiligas.
“Ini yang harus dipikirkan kedepan bagaimana memasukkan ini kedalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.