JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 akan memudahkan akses pemilih penyandang disabilitas.
Hal ini telah dijamin Pasal 19 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.
"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi yang ada sudah men-support kita, sudah mewajibkan semua institusi tidak hanya KPU tentu saja, dalam memfasilitasi teman-teman disabilitas," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).
Menurut Ilham, penyelenggara pemilu yang tidak memberikan kemudahan akses bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS bahkan bisa dipersoalkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: KPU Diminta Sediakan TPS Keliling untuk Pemilih Disabilitas
Apabila terbukti tidak mematuhi aturan terkait hal ini, penyelenggara bisa dinyatakan melanggar kode etik.
"Itu menjadi norma yang disoalkan yang bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang mudahkan akses bagi disabilitas," ujar Ilham.
Pengaturan tentang TPS ramah pemilih disabilitas secara rinci dituangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemugutan dan penghitungan suara.
Pasal 16 Ayat (2) misalnya, menyebutkan bahwa TPS harus dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas.
Kemudian, pada Pasal 17 Ayat (3) dikatakan, pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
Baca juga: KPU Jakut: Ada 500 Pemilih Disabilitas di Jakarta Utara
Pada Pasal 19 Ayat (1) huruf h diatur supaya meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh pemilih yang menggunakan kursi roda. Sementara, sebagaimana bunyi Pasal 19 Ayat (1) huruf j, meja tempat bilik suara dibuat berkolong di bagian bawah sehingga memungkinkan pemilih berkursi roda mencapai meja bilik suara dengan leluasa.
Kemudian, sesuai bunyi Pasal 38 Ayat (2), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran pemilih tersebut.
Ilham mengatakan, pihaknya juga akan memanfaatkan alat bantu dan teknologi yang diperlukan untuk memudahkan pemilih disabilitas menggunakan hak pilih mereka.
Baca juga: Pemilih Disabilitas di Sumatera Barat Diberi Kemudahan
Dalam menggunakan hak pilihnya, pemilih disabilitas juga dapat didampingi di bilik suara TPS. Untuk tetap menjamin pencoblosan dilakukan secara rahasia tanpa intimidasi, penyandang disabilitas dapat memillih pendamping sesuai keinginan mereka.
"Teman-teman disabilitas boleh memilih apakah didampingi atau ingin sendiri, silakan sudah kita atur sedemikian rupa," ujar Ilham.
Ilham mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyelenggarakan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 dengan melibatkan penyandang disabilitas.