Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara yang Buat TPS Tak Ramah Disabilitas Bisa Dipersoalkan ke DKPP

Kompas.com - 22/10/2020, 14:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 akan memudahkan akses pemilih penyandang disabilitas.

Hal ini telah dijamin Pasal 19 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.

"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi yang ada sudah men-support kita, sudah mewajibkan semua institusi tidak hanya KPU tentu saja, dalam memfasilitasi teman-teman disabilitas," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Menurut Ilham, penyelenggara pemilu yang tidak memberikan kemudahan akses bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS bahkan bisa dipersoalkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: KPU Diminta Sediakan TPS Keliling untuk Pemilih Disabilitas

Apabila terbukti tidak mematuhi aturan terkait hal ini, penyelenggara bisa dinyatakan melanggar kode etik.

"Itu menjadi norma yang disoalkan yang bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang mudahkan akses bagi disabilitas," ujar Ilham.

Pengaturan tentang TPS ramah pemilih disabilitas secara rinci dituangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemugutan dan penghitungan suara.

Pasal 16 Ayat (2) misalnya, menyebutkan bahwa TPS harus dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas.

Kemudian, pada Pasal 17 Ayat (3) dikatakan, pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Baca juga: KPU Jakut: Ada 500 Pemilih Disabilitas di Jakarta Utara

Pada Pasal 19 Ayat (1) huruf h diatur supaya meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh pemilih yang menggunakan kursi roda. Sementara, sebagaimana bunyi Pasal 19 Ayat (1) huruf j, meja tempat bilik suara dibuat berkolong di bagian bawah sehingga memungkinkan pemilih berkursi roda mencapai meja bilik suara dengan leluasa.

Kemudian, sesuai bunyi Pasal 38 Ayat (2), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran pemilih tersebut.

Ilham mengatakan, pihaknya juga akan memanfaatkan alat bantu dan teknologi yang diperlukan untuk memudahkan pemilih disabilitas menggunakan hak pilih mereka.

Baca juga: Pemilih Disabilitas di Sumatera Barat Diberi Kemudahan

Dalam menggunakan hak pilihnya, pemilih disabilitas juga dapat didampingi di bilik suara TPS. Untuk tetap menjamin pencoblosan dilakukan secara rahasia tanpa intimidasi, penyandang disabilitas dapat memillih pendamping sesuai keinginan mereka.

"Teman-teman disabilitas boleh memilih apakah didampingi atau ingin sendiri, silakan sudah kita atur sedemikian rupa," ujar Ilham.

Ilham mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyelenggarakan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 dengan melibatkan penyandang disabilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com