Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Kompas.com - 23/10/2020, 16:02 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, kebakaran disebabkan kelalaian para tersangka.

“Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan.

Baca juga: Soal Kebakaran Gedung, Kejagung Duga Karena Unsur Kealpaan

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.

Menurut Ferdy, para kuli bangunan tersebut merokok sehingga menyulut api yang menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucapnya.

Kemudian, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Sebab, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” tutur dia

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com