Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Hari Santri, Menteri Agama Apresiasi Konsep Resolusi Jihad

Kompas.com - 22/10/2020, 11:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Agama Fachrul Razi mengatakan, konsep resolusi jihad yang menjadi dasar ditetapkannya Hari Santri Nasional di Indonesia merupakan sebuah bentuk keteladanan yang patut untuk diapresiasi.

Dalam konsep tersebut, santri tak hanya menjadi teladan dari sikap warga bangsa yang teguh dalam menjalankan agama, tetapi juga menjadi yang terdepan dalam membela negara.

“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika santri kemudian bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi,” ucap Fachrul dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Hari Santri 2020, Berikut Sejarah Penetapannya hingga Siapa yang Disebut Santri

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan yang dimulai sejak tahun 2015 ini berdasarkan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Adapun resolusi jihad yang menjadi dasar penetapan Hari Santri Nasional pertama kali dicetuskan dan dibacakan oleh pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini pun didukung oleh tokoh-tokoh dari berbagai organisasi islam lainnya, seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Matlaul Anwar dan elemen bangsa lainnya.

Resolusi itu kemudian mendorong lahirnya perlawanan masyarakat Surabaya terhadap penjajahan Belanda pada 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

“Santri menunjukkan bahwa setiap orang harus rela mengorbankan apapun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta,” kata Fachrul.

Baca juga: Menteri Agama Tak Diundang, Wamenag Hadir di Puncak Hari Santri di Jatim

Di dalam resolusi jihad, ia menambahkan, disebutkan bahwa ummat Islam yang berada di dalam radius 94 kilometer dari kedudukan musuh, hukumnya fardu’ ain atau wajib untuk seluruh umat Islam, untuk ikut bertempur.

Sedangkan, mereka yang berada di luar radius tersebut, hukumnya fardu kifayah atau wajib tetapi dapat diwakilkan.

“Angka 94 kilometer diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar. Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari backward planning,” ucap mantan Wakil Panglima TNI itu.

Melalui sikap tersebut, ia mengatakan, para santri ingin menunjukkan keteguhan mereka dalam perjuangan tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama. Seluruh niat baik yang dilakukan dengan cara yang baik dan konstruktif sesuai ajaran agama Islam, dapat menjadi rambu-rambu utama yang bisa dipegang teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com