Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Masih Susun Surat Dakwaan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 22/10/2020, 09:57 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menyusun surat dakwaan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

"Masih dalam penyusunan finalisasi surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari Syam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum

Ashari menuturkan, JPU memiliki waktu selama 20 hari yang merupakan masa penahanan para tersangka.

Penahanan keduanya menjadi wewenang JPU setelah dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (16/10/2020).

"JPU punya waktu 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2020 untuk menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan untuk pelimpahan ke PN," tutur dia.

Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS

Ashari sekaligus mengonfirmasi bahwa surat dakwaan tersangka Djoko Tjandra untuk kasus yang ditangani Kejagung dan Bareskrim Polri akan digabung.

Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol. 

Untuk kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA

Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com