Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Kompas.com - 21/10/2020, 14:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK atas Setya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"PK merupakan hak terpidana oleh karena itu silahkan diajukan, tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).

Ali menuturkan, putusan majelis hakim dari tingkat pertama sampai kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.

Baca juga: Putusan Kasasi, MA Perberat Hukuman Fredrich Yunadi Jadi 7,5 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

KPK juga berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan harapan publik dalam menangani permohonan PK yang diajukan Fredrich.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fredrich menyampaikan permohonan PK pada Jumat (16/10/2020).

Fredrich sebelumnya divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperkuat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dan memperberat hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu meruapakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca juga: KPK Nilai Hukuman Fredrich Yunadi yang Diperberat MA Bisa Jadi Pelajaran

Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com