JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis advokat Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dari vonis Fredrich Yunadi sebelumnya, yaitu tujuh tahun penjara.
Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Terkait putusan MA untuk FY, KPK menghormati putusan tersebut. KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain," kata Febri dalam keterangan persnya, Jumat (22/3/2019).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Fredrich Yunadi
Febri lantas juga menyinggung vonis tujuh tahun penjara terhadap advokat Lucas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Lucas juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Termasuk putusan untuk terdakwa Lucas kemarin. Kami harap juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," ujar Febri.
Informasi putusan kasasi itu disampaikan salah satu anggota majelis kasasi Krisna Harahap di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (22/3/2019).
"Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum," kata Krisna.
Pada 9 Oktober 2019, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Fredrich dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.