JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama lebih dari delapan jam, Selasa (20/10/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Soenarko dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan hadir di Bareskrim 09.30 WIB, pukul 10.00-18.30 diperiksa dengan 28 pertanyaan dari penyidik," kata Awi ketika dihubungi, Selasa.
Baca juga: Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU
Soenarko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi nenambahkan, Soenarko bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya dikonfirmasi penyidik Bareskrim soal berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, pemeriksaan juga terkait dengan orang yang diduga membawa senjata api dari Aceh ke Jakarta.
"Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senjata Api
Selain itu, Ferry mengatakan, penyidik juga menanyakan perihal jenis senjata api ilegal yang diduga dimiliki Soenarko. Setelah pemeriksaan tersebut, Ferry meyakini kliennya tidak bersalah.
Bahkan, ia menilai kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah rekayasa belaka.
"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan Pak Soenarko," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan