Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Kompas.com - 21/10/2020, 08:38 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama lebih dari delapan jam, Selasa (20/10/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Soenarko dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan hadir di Bareskrim 09.30 WIB, pukul 10.00-18.30 diperiksa dengan 28 pertanyaan dari penyidik," kata Awi ketika dihubungi, Selasa.

Baca juga: Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU

Soenarko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi nenambahkan, Soenarko bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya dikonfirmasi penyidik Bareskrim soal berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, pemeriksaan juga terkait dengan orang yang diduga membawa senjata api dari Aceh ke Jakarta.

"Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senjata Api

Selain itu, Ferry mengatakan, penyidik juga menanyakan perihal jenis senjata api ilegal yang diduga dimiliki Soenarko. Setelah pemeriksaan tersebut, Ferry meyakini kliennya tidak bersalah.

Bahkan, ia menilai kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah rekayasa belaka.

"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan Pak Soenarko," tuturnya.

Ferry menambahkan, muncul pula pertanyaan mengenai organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Diketahui, belum lama ini Bareskrim menangkap empat aktivis KAMI terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau penghasutan sehingga demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan Sejak Akhir Juni, Berkas Pemeriksaan Soenarko Masih Diproses

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Wiranto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya itu diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com