Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Kampanye Daring Baru 4 Persen, Kegiatan Tatap Muka Masih Masif

Kompas.com - 20/10/2020, 17:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyayangkan minimnya kampanye daring Pilkada 2020.

Menurut Ilham, selama 3 minggu masa kampanye, pasangan calon kepala daerah lebih banyak yang memilih menggelar kampanye tatap muka secara terbatas.

"Menurut perhitungan kita, baru empat persen pasangan calon yang menggunakan metode daring dan media sosial. Tentu ini kita sayangkan," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Mendagri: Ada 256 Kampanye Tatap Muka yang Tak Sesuai Protokol Kesehatan

Ilham menyebut, kampanye tatap muka masih mungkin dilakukan secara terbatas disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun demikian, akan lebih baik jika visi misi calon kepala daerah disampaikan melalui kampanye daring demi mencegah potensi penularan virus corona.

Ilham mengatakan, pengaturan kampanye tatap muka tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam.

Dalam PKPU itu diatur bahwa kegiatan tatap muka maksimal dihadiri 50 orang yang sudah termasuk tim kampanye paslon.

Menurut dia, kampanye metode ini masih dimungkinkan lantaran ada sejumlah daerah di Indonesia yang kesusahan mengakses internet sehingga sulit menyelenggarakan kampanye virtual.

Ilham juga mengatakan, melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pihaknya telah melarang sejumlah kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di Pilkada 2020.

"Kampanye rapat umum, bazar, konser dan sebagainya tidak lagi kita berlakukan," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Kampanye Lewat Masker Lebih Efektif dari Baliho

Ia pun berharap, ke depan pasangan calon kepala daerah dapat lebih memaksimalkan kampanye daring.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama 6-15 Oktober, ada 16.468 kampanye pertemuan tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye mengalami peningkatan.

Terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 6-15 Oktober 2020.

Angka pelanggaran bertambah 138 kasus bila dibandingkan dengan pengawasan pada kurun waktu sebelumnya, yaitu pada 26 September hingga 5 Oktober yang tercatat 237 kasus.

“Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan tertulis untuk pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga pembubaran kampanye,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Bawaslu RI: Kampanye Tatap Muka Sebabkan Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com