Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT: UU Cipta Kerja Tak Mengakomodasi Pekerja Informal

Kompas.com - 19/10/2020, 16:48 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja tidak melindungi pekerja informal.

Padahal, para pekerja informal seperti halnya PRT juga mengalami tekanan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Kita melihat omnibus law ini tidak mengakomodasi sama sekali pekerja yang di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, dan pekerja seperti ojek online," ujar Lita Anggraini dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

"Ini sama sekali tidak diakui dan tidak dilindungi dalam UU Cipta Kerja," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

Lita mengatakan omnibus law UU Cipta Kerja telah menurunkan apa yang menjadi standar dan tujuan dari prinsip kerja layak bagi sektor formal. Apalagi, sektor informal yang dinilai semakin terpinggirkan.

Jala PRT sendiri sudah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Rumah Tangga (PRT) sejak tahun 2004 untuk melindungi pekerja informal.

Namun, hingga kini tak ada kelanjutan RUU tersebut di DPR.

"Semakin mengherankan, RUU yang sudah 16 tahun di DPR seperti diganjal, eh ini malah ada omnibus law yang semakin menurunkan perlindungan terhadap pekerja," ujar Lita

"Kita mempertanyakan kepada DPR dan pemerintah bagaimana terkait dengan tujuan dan prinsip-prinsip kerja layak di dalam omnibus law ini?" kata dia.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunannya

Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total pekerja Indonesia usia 15 tahun ke atas per Agustus 2019 sebanyak 126,51 juta orang.

Persebaran terbanyak terdapat pada pekerja informal, yaitu mencapai 70,49 juta orang.

Angka ini lebih tinggi dari pekerja formal yang hanya 56,02 juta.

"Kita melihat dari angkatan pekerja ini kan 126 juta, dari semua pekerja dari 70.49 ini adalah pekerja informal dan jumlah PRT di indonesia sendiri 5 juta dan mayoritas adalah perempuan,” ujar Lita.

"Selama ini pekerja yang di informal kan tidak bisa mengklaim hak jaminan sosial, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dalam masa pandemi ini mereka semua luput dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional," tutur dia.

Baca juga: Baru Diundang Jokowi Usai UU Cipta Kerja Diketok, MUI: Kami Sesalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com