Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

Kompas.com - 19/10/2020, 15:06 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perwakilan buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumiyati mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja, khususnya perempuan.

"Perempuan sangat mengalami dampak yang paling besar, karena kondisi budaya patriarki yang mempengaruhi kebijakan negara Indonesia," ujar Sumiyati dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

Sumiyati mengatakan, sejatinya Undang-undang Cipta Kerja ini diciptakan untuk penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Aliansi: UU Cipta Kerja Tak Menjawab Masalah Perlindungan Buruh Perempuan

Namun, ia menilai, faktanya perlindungan terhadap tenaga kerja ini justru diabaikan, khususnya terhadap perempuan.

"Kita lihat bahwa ada beberapa hal yang dialami buruh-buruh perempuan dari rentannya proses kontrak yang semakin tidak jelas karena tidak ada batasannya," ucap dia.

Ia mencontohkan Pasal 59 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja (draf 812 halaman), ini terdapat dalam Pasal 81.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama".

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Hal ini, bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

"Bahwa di Undang-undang yang lama, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur ada maksimal tiga tahun paling lama, tapi dihilangkan," ucap Sumiyati.

Selain itu, ia juga menyoroti aturan mengenai outsourcing di UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan baru, tidak ada pembatasan bidang untuk pekerja outsourcing.

"Artinya, itu bisa menjadi perubahan tenaga kerja, yang permanen berpotensinya menjadi tenaga kerja kontrak," ujar Sumiyati.

“Apalagi ketika diperlakukan batasan kontrak, kemudian adanya alih daya ini semakin perempuan sangat dirugikan dalam kondisi ini,” tutur dia.

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com