JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Sayangnya kami diundang setelah RUU menjadi UU. Harusnya kami diundang sebelum UU itu disahkan," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Pengacara dari MUI Bela Ketua KAMI Medan yang Ditangkap Terkait Demo Rusuh
Muhyiddin menjelaskan, ia diundang untuk bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat pekan lalu.
Ia datang ke Istana pukul 09.00 WIB bersama Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda serta Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim.
Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.
Baca juga: MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja
Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside," kata Muhyidin.
Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Baca juga: MUI Harap Pemerintah dan DPR Fokus Tangani Pandemi Covid-19
Namun, Muhyidin menilai, sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
Sebab, aturan turunan berupa PP atau Perpres tidak bisa melampaui UU. Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan kenapa MUI tak diundang saat UU Cipta Kerja ini belum disahkan.
"Saya enggak tahu apa di balik itu semuanya. Harusnya kan kita diundang sejak dulu untuk memberi masukan, melengkapi dan sebagainya. Bukan setelah UU disahkan baru kami diundang. Nah itu kan susah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.