JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) berupaya mengendalikan penyebaran informasi yang dikategorikan kabar bohong atau hoaks terkait Covid-19 agar tidak membahayakan masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pengendalian informasi tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat.
"Kami semua perlu melakukan pengendalian (informasi) bukan untuk membatasi masyarakat terhadap kebebasan berekspresi atau berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kami perlu meluruskan informasi-informasi yang salah," ujar Semuel dalam konferensi pers secara daring bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Menkominfo: Jangan Sampai Ruang Publik Diisi Hoaks
Semuel mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengendalian agar tidak ada kesalahan informasi yang malah membuat masyarakat resah.
Tak hanya membuat resah, informasi yang tidak benar juga dapat membuat keonaran sehingga mengganggu ketertiban umum.
Menurut Semuel, dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, kata dia, terdapat tiga jenis infodemi yang sering muncul. Ketiga jenis infodemi tersebut adalah disinformasi, malinformasi, dan misinformasi.
Disinformasi, kata dia, sengaja dibuat untuk mendisrupsi informasi yang beredar atau memberikan informasi salah dan berbahaya bagi masyarakat.
Baca juga: Menkominfo: Ada Ribuan Hoaks terkait Covid-19, Mayoritas di Facebook
Kemudian, malinformasi yakni informasi yang ada dan aktual tetapi menargetkan orang-orang tertentu dengan tujuan tertentu pula.
Sedangkan misinformasi merupakan informasi yang tidak tepat tetapi tidak ada kesengajaan dalam penyebarannya.
"Contoh infodemi, timbulnya pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang prosedur medis yang tidak tepat terkait Covid-19," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan