JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menemukan omnibus law UU Cipta Kerja melahirkan banyak rancangan aturan turunan untuk melaksanakan undang-undang itu sendiri.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisatif, Rahmah Mutiara mengatakan, hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah yang menyusun omnibus law demi menyederhanakan regulasi.
"Adanya omnibus law sendiri niatnya untuk menyinkronkan dan menderegulasi peraturan yang saling tumpang tindih, tapi maraknya pendelegasian aturan ini justru bertentangan dengan tujuan awal UU Cipta Kerja itu sendiri," kata Rahmah dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja Bertambah, Kali Ini oleh Pelajar dan Mahasiswa
Dia mengatakan, Kode Inisiatif menemukan setidaknya ada 19 rancangan peraturan pemerintah (PP) yang harus disiapkan hanya untuk klaster ketenagakerjaan.
Sementara itu, Harian Kompas (9/10/2020) mencatat, ada 39 aturan turunan yang harus disiapkan pemerintah sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Cipta Kerja.
Untuk klaster ketenagakerjaan, maksimal ada tiga hingga lima PP yang harus disiapkan.
"UU Cipta Kerja tidak memberikan aturan rigid, langsung mendelegasikan bahwa aturan akan diatur dalam PP," ujarnya.
Menurut Rahmah, pendelegasian melalui peraturan turunan ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Misalnya, ia menyebut soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diatur dalam UU Cipta Kerja. JKP diberikan kepada pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JKP yang dijamin pemerintah ini sangat tidak jelas mekanisme pemberiannya. Secara mudah, pembentuk undang-undang (mengatakan) bahwa ini didelegasikan ke PP," tutur Rahmah.
"Pendelegasian aturan ini sama sekali tidak menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.