Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyaknya Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2020, 16:18 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menemukan omnibus law UU Cipta Kerja melahirkan banyak rancangan aturan turunan untuk melaksanakan undang-undang itu sendiri.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisatif, Rahmah Mutiara mengatakan, hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah yang menyusun omnibus law demi menyederhanakan regulasi.

"Adanya omnibus law sendiri niatnya untuk menyinkronkan dan menderegulasi peraturan yang saling tumpang tindih, tapi maraknya pendelegasian aturan ini justru bertentangan dengan tujuan awal UU Cipta Kerja itu sendiri," kata Rahmah dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja Bertambah, Kali Ini oleh Pelajar dan Mahasiswa

Dia mengatakan, Kode Inisiatif menemukan setidaknya ada 19 rancangan peraturan pemerintah (PP) yang harus disiapkan hanya untuk klaster ketenagakerjaan.

Sementara itu, Harian Kompas (9/10/2020) mencatat, ada 39 aturan turunan yang harus disiapkan pemerintah sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Cipta Kerja.

Untuk klaster ketenagakerjaan, maksimal ada tiga hingga lima PP yang harus disiapkan.

"UU Cipta Kerja tidak memberikan aturan rigid, langsung mendelegasikan bahwa aturan akan diatur dalam PP," ujarnya.

Baca juga: Waspadai Pasal Selundupan, Fraksi PKS Akan Bandingkan Draf Final UU Cipta Kerja dengan Hasil Pleno Panja

Menurut Rahmah, pendelegasian melalui peraturan turunan ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Misalnya, ia menyebut soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diatur dalam UU Cipta Kerja. JKP diberikan kepada pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"JKP yang dijamin pemerintah ini sangat tidak jelas mekanisme pemberiannya. Secara mudah, pembentuk undang-undang (mengatakan) bahwa ini didelegasikan ke PP," tutur Rahmah.

"Pendelegasian aturan ini sama sekali tidak menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com