Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Demonstrasi Dicatat di SKCK, Kontras: Itu Langgar HAM

Kompas.com - 15/10/2020, 13:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ancaman aparat kepolisian terhadap pelajar peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja telah melanggar hak asasi manusia.

Diberitakan, aparat kepolisian di daerah Tangerang akan mencatat nama pelajar peserta aksi menolak RUU Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka,” ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Dapat Catatan di SKCK, Ini Tanggapan KPAI

“Di mana mereka berarti dipaksa untuk dibungkam dan dibuat menjadi takut agar tidak kembali ikut dalam kegiatan-kegiatan publik,” sambungnya.

Ia menuturkan, demonstrasi diperbolehkan undang-undang. Untuk itu, kata Fatia, peserta demonstrasi tidak dapat diancam.

Menurut Fatia, hal itu juga melanggar hak atas rasa aman.

“Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur,” tutur dia.

Ia pun berpandangan, langkah pembungkaman tersebut bertujuan meredam suara anak muda yang kini dinilai proaktif menyuarakan situasi terkini negara.

Maka dari itu, Kontras menilai polisi seharusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Catat Pelajar dalam SKCK karena Demo UU Cipta Kerja, Polisi Harus Hati-hati

Fatia mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap peserta aksi unjuk rasa tanpa ada bukti yang jelas bahwa orang tersebut melakukan pelanggaran.

Kontras pun mendorong agar sejumlah lembaga turut berkontribusi mendesak polisi agar tidak melanggar HAM.

“Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM,” kata Fatia.

Diberitakan, identitas pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan tercatat dalam SKCK.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com