JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menutup sementara layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan izin keramaian.
Penutupan sementara tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Pelayanan kepada masyarakat di antaranya pembuatan SKCK dan surat izin keramaian (SIK) sementara ditiadakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Polri Mengaku 1.371 Kali Bubarkan Massa
Namun, Argo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan kedua layanan tersebut akan kembali dibuka.
Tak hanya itu, pelayanan terkait SIM, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga terkena imbasnya.
Menurut Argo, waktu pelayanan untuk SIM, BPKB, dan STNK dibatasi dengan menyesuaikan kebijakan jajaran kepolisian di daerah.
“Kemudian juga disesuaikan dengan wilayah mereka masing-masing, baik di polda-polda maupun di polres-polres,” ucap dia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Sandiaga Usul Pemda Batasi Orang yang Keluar-Masuk Jabodetabek
Adapun total pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 893 kasus per Kamis (26/3/2020).
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 103 kasus jika dibandingkan dengan data pada Rabu (25/3/2020).
Dari jumlah tersebut, 35 pasien yang dinyatakan sembuah dan sebanyak 78 pasien meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.