Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Ketua Tim Teknis sebagai Saksi

Kompas.com - 14/10/2020, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapatan KTP Elektronik Husni Fahmi, Rabu (14/10/2020).

Husni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP

Dalam pemeriskaan hari ini, Husni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Meski dipanggil sebagai saksi, Husni juga berstatus tersangka dalam kasus proyek e-KTP ini.

KPK menyebut Husni kerap ikut dalam pertemuan bersama dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong untuk membahas proyek e-KTP.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP yakni mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Dirut Perum Percetanan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

Baca juga: 7.000-an Pemilih Tetap di Pilkada Depok Belum Rekam Data E-KTP

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com