Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Seumur Hidup, 3 Eks Petinggi Jiwasraya Berencana Banding

Kompas.com - 14/10/2020, 11:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya yang divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/10/2020) berencana mengajukan banding.

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dilansir dari Kontan.co.id, kuasa hukum Hary, Ruadianto Manurung, mengungkap rencana tersebut meski tidak menjelaskan apa alasan keberatan kliennya.

"Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto, Selasa (13/10/2020).

Hary sebelumnya dijatuhi vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Profil Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Tak adopsi fakta hukum

Sementara itu, Suminto Pujiharjo, kuasa hukum Syahmirwan, mengungkapkan, majelis hakim disebut tidak mengadopsi fakta hukum di persidangan terkait perhitungan kerugian negara. Hal itu yang kemudian menjadi alasan bagi Syahmirwan berencana mengajukan banding.

Suminto menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun, ketentuan itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Perihal kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu potensi dan unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," terang dia.

Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Penjara Seumur Hidup

Alasan berikutnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham-saham second liner daripada blue chip. Sekalipun kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008, menjadi pertimbangan dalam menentukan pembelian saham second liner.

"Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," jelasnya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU terhadap Syahmirwan, yaitu hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Dianggap zalim

Sementara itu, kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim.

Pertama, hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi. Menurut dia, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, seharusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelasnya Maqdir.

Di sisi lain, ia menambahkan, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com