Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Seumur Hidup, 3 Eks Petinggi Jiwasraya Berencana Banding

Kompas.com - 14/10/2020, 11:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya yang divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/10/2020) berencana mengajukan banding.

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dilansir dari Kontan.co.id, kuasa hukum Hary, Ruadianto Manurung, mengungkap rencana tersebut meski tidak menjelaskan apa alasan keberatan kliennya.

"Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto, Selasa (13/10/2020).

Hary sebelumnya dijatuhi vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Profil Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Tak adopsi fakta hukum

Sementara itu, Suminto Pujiharjo, kuasa hukum Syahmirwan, mengungkapkan, majelis hakim disebut tidak mengadopsi fakta hukum di persidangan terkait perhitungan kerugian negara. Hal itu yang kemudian menjadi alasan bagi Syahmirwan berencana mengajukan banding.

Suminto menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun, ketentuan itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Perihal kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu potensi dan unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," terang dia.

Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Penjara Seumur Hidup

Alasan berikutnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham-saham second liner daripada blue chip. Sekalipun kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008, menjadi pertimbangan dalam menentukan pembelian saham second liner.

"Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," jelasnya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU terhadap Syahmirwan, yaitu hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Dianggap zalim

Sementara itu, kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim.

Pertama, hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi. Menurut dia, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, seharusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelasnya Maqdir.

Di sisi lain, ia menambahkan, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, putusan hakim dinilai sebagai sebuah bentuk kezaliman terhadap terdakwa. Sebab, pada saat yang sama, tuntutan yang diajukan JPU adalah penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subser 6 bulan kurungan.

"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," ucapnya.

Dakwaan primer

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa berdasarkan pada dakwaan primer yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

Selain itu, ketiganya bersama tiga terdakwa lain telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Divonis Penjara Seumur Hidup, Mantan Bos Jiwasraya Melawan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com