Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Mulai Disidangkan Hari Ini

Kompas.com - 13/10/2020, 08:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat jalan yang sempat ramai dibicarakan publik pada pertengahan Juli 2020 silam menyeret tiga orang ke meja hijau.

Ketiganya adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra; pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Surat jalan tersebut diduga berfungsi memuluskan pelarian Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali. Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan.

Ketiga tersangka pun dijadwalkan menjalani sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual pada Selasa (13/10/2020) hari ini.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun kasus ini bermula ketika surat jalan tersebut ramai dibicarakan publik setelah dibeberkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 15 Juli 2020.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan IPW, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Baca juga: IPW Sebut Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Polri pun mengakui surat itu dikeluarkan oleh salah satu pejabatnya. Penerbit surat tersebut adalah jenderal bintang satu, Prasetijo Utomo.

Kala itu, Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 15 Juli 2020.

Di hari yang sama, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan ditahan di ruangan khusus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain menerbitkan surat jalan, Prasetijo juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Ranah Pidana

Selain pelanggaran internal kepolisian, Prasetijo juga diseret ke ranah pidana.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat jalan tersebut pada 27 Juli 2020.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU (Prasetijo) telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (kuasa hukum Djoko Tjandra) dan JST (Djoko Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 27 Juli 2020.

Presetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com