JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat jalan yang sempat ramai dibicarakan publik pada pertengahan Juli 2020 silam menyeret tiga orang ke meja hijau.
Ketiganya adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra; pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking; dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Surat jalan tersebut diduga berfungsi memuluskan pelarian Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali. Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan.
Ketiga tersangka pun dijadwalkan menjalani sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual pada Selasa (13/10/2020) hari ini.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun kasus ini bermula ketika surat jalan tersebut ramai dibicarakan publik setelah dibeberkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 15 Juli 2020.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan IPW, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Baca juga: IPW Sebut Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Polri pun mengakui surat itu dikeluarkan oleh salah satu pejabatnya. Penerbit surat tersebut adalah jenderal bintang satu, Prasetijo Utomo.
Kala itu, Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 15 Juli 2020.
Di hari yang sama, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan ditahan di ruangan khusus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain menerbitkan surat jalan, Prasetijo juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Selain pelanggaran internal kepolisian, Prasetijo juga diseret ke ranah pidana.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat jalan tersebut pada 27 Juli 2020.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU (Prasetijo) telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (kuasa hukum Djoko Tjandra) dan JST (Djoko Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 27 Juli 2020.
Presetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.