Prasetijo juga disangkakan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Antarkan Brigjen Prasetijo ke Status Tersangka...
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” ucap Listyo.
Prasetijo pun terancam hukuman enam tahun penjara. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Tak berhenti di Prasetijo, polisi masih melakukan kegiatan penyidikan dalam kasus tersebut.
Setelah mengantongi barang bukti, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara, Polri mengumumkan Anita Kolopaking seorang tersangka baru pada 30 Juli 3020. Tersangka baru itu adalah Anita Kolopaking.
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, 30 Juli 2020.
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Anita tak langsung ditahan. Ia baru ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Agustus 2020.
Tersangka Ketiga
Di hari yang sama dengan pengumuman penetapan Anita sebagai tersangka, 30 Juli 2020, Bareskrim Polri ternyata menangkap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun akhirnya tertangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ia dijemput langsung oleh Kabareskrim dan tiba di Tanah Air pada malam harinya.
Baca juga: Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Setelah berhasil diciduk, Djoko Tjandra ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Sekitar dua minggu berikutnya, tepatnya pada 14 Agustus 2020, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Salah satunya adalah kasus surat jalan palsu ini.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 14 Agustus 2020.
Penyidik kemudian memeriksa para tersangka, saksi, serta melakukan kegiatan penyidikan lainnya untuk merampungkan berkas perkara.