Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Mulai Disidangkan Hari Ini

Kompas.com - 13/10/2020, 08:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

Setelah rampung, berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 4 September 2020.

Akan tetapi, setelah diteliti oleh Kejagung, berkas dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara pun dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi pada 9 September 2020.

Penyidik melengkapi petunjuk JPU yang antara lain, memeriksa saksi yang meringankan tersangka, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT dan tersangka Prasetijo Utomo.

Baca juga: Sudah Dilengkapi, Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Setelah berkas perkara selesai diperbaiki, penyidik Bareskrim melimpahkannya kembali kepada Kejagung pada 17 September 2020.

Berkas perkara yang telah diperbaiki itu kemudian diteliti lagi oleh Kejagung. Hingga akhirnya, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, 25 September 2020.

Segera Disidangkan

Langkah selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada 28 September 2020. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ada pemandangan berbeda saat para tersangka keluar Rutan Bareskrim Polri untuk dibawa ke Kejari Jaktim.

Pada kesempatan itu, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Prasetijo memakai seragam anggota kepolisian.

Selanjutnya, JPU menahan Djoko Tjandra serta Prasetijo di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Sementara, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba.

Baca juga: Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Anita Kolopaking Jalani Sidang Perdana Virtual Besok

Selanjutnya, tugas JPU untuk menyusun surat dakwaan. Berkas kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Oktober 2020.

Setelah menerima berkas, majelis hakim menetapkan sidang perdana untuk digelar pada Selasa (13/10/2020) hari ini secara virtual.

Meski berkas perkara dibuat terpisah untuk masing-masing tersangka, ketiganya akan disidangkan bersama.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Muhammad Sirad. Kemudian, hakim anggotanya terdiri dari Sutikna dan Lingga Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com