Setelah rampung, berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 4 September 2020.
Akan tetapi, setelah diteliti oleh Kejagung, berkas dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara pun dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi pada 9 September 2020.
Penyidik melengkapi petunjuk JPU yang antara lain, memeriksa saksi yang meringankan tersangka, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT dan tersangka Prasetijo Utomo.
Baca juga: Sudah Dilengkapi, Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Setelah berkas perkara selesai diperbaiki, penyidik Bareskrim melimpahkannya kembali kepada Kejagung pada 17 September 2020.
Berkas perkara yang telah diperbaiki itu kemudian diteliti lagi oleh Kejagung. Hingga akhirnya, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, 25 September 2020.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada 28 September 2020. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ada pemandangan berbeda saat para tersangka keluar Rutan Bareskrim Polri untuk dibawa ke Kejari Jaktim.
Pada kesempatan itu, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Prasetijo memakai seragam anggota kepolisian.
Selanjutnya, JPU menahan Djoko Tjandra serta Prasetijo di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Sementara, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba.
Baca juga: Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Anita Kolopaking Jalani Sidang Perdana Virtual Besok
Selanjutnya, tugas JPU untuk menyusun surat dakwaan. Berkas kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Oktober 2020.
Setelah menerima berkas, majelis hakim menetapkan sidang perdana untuk digelar pada Selasa (13/10/2020) hari ini secara virtual.
Meski berkas perkara dibuat terpisah untuk masing-masing tersangka, ketiganya akan disidangkan bersama.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Muhammad Sirad. Kemudian, hakim anggotanya terdiri dari Sutikna dan Lingga Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.