Feri menegaskan bahwa Pusako mendorong agar pemerintah segera membatalkan UU Cipta Kerja.
Menurut dia, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.
"Memang ini cacat prosedurnya. Bukan berarti begitu buka draf lalu selesai. Kami menganggap seluruhnya cacat dan desakannya adalah segera cabut UU ini. Karena yang bermasalah adalah pembuat UU, yaitu presiden dan DPR. Yang paling mudah bisa lewat perppu," tuturnya.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Belum Final tetapi Sudah Disahkan, Formappi: Baru Terjadi Kali Ini
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, sebelumnya telah menjelaskan draf RUU Cipta Kerja versi terbaru yang kini beredar di kalangan wartawan dan akademisi.
Indra membenarkan draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.
"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Baca juga: Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!
Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) mendatang untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja. Menurut Indra, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
"Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.
"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.