JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku, tidak habis pikir dengan sikap anggota DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sementara, pada saat yang sama, menurut anggota Badan Legislatif DPR, draf UU tersebut belum final.
"Informasi tentang draf RUU yang belum final tetapi RUU-nya sudah disahkan mungkin baru kali ini terjadi. Sebelumnya mungkin kasus seperti ini juga sudah seringkali terjadi," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Menurut dia, tidak seharusnya rapat paripurna pengesahan dijadikan ajang permainan bagi DPR dan pemerintah.
Sebab, DPR dan pemerintah seharusnya menyadari bahwa RUU yang disahka menjadi UU memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, ia menambahkan, penting untuk dipastikan bahwa draf RUU yang akan disahkan di rapat paripurna telah sepenuhnya.
Sebab, proses pengambilan keputusan dilakukan secara sadar dan apa yang diputuskan diketahui oleh mereka yang memutuskan.
Baca juga: Politisi PKS Sebut Anggota DPR Tak Pegang Draf Final UU Cipta Kerja saat Hari Pengesahan
"Apa jadinya kalau drafnya belum jadi tetapi sudah diparipurnakan? Ruang bagi terjadinya utak-atik pasal sesuai selera penguasa ataupun elit parpol besar kemungkinan terjadi," kata dia.
Kejadian serupa, imbuh Lucius, pernah terjadi saat disusupkannya ayat tembakau di dalam UU Kebudayaan beberapa waktu lalu. Menurut dia, peristiwa itu sarat tindakan transaksional.
"Itu dilakukan menjelang paripurna, tiba-tiba ada pasal selundupan dimasukkin," ungkapnya.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Libatkan Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.
Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Masif Penolakan UU Cipta Kerja, Sekjen MUI Minta Presiden Terbitkan Perppu
Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.