JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kenaikan signifikan dalam penjatuhan vonis bebas atau lepas untuk terdakwa kasus korupsi selama Januari-Juni 2020 dibanding periode yang sama tahun 2019.
“Vonis bebas dan lepas itu meroket naik jauh dibanding tahun 2019,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).
Menurut data ICW, sebanyak 17 orang divonis bebas atau lepas pada semester I tahun 2019.
Sementara, selama semester I tahun 2020, terdapat 55 terdakwa yang divonis bebas atau lepas.
Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020
Mengacu pada data ICW, pengadilan negeri yang paling banyak menjatuhi vonis bebas atau lepas di semester I tahun 2020 yaitu di Banda Aceh dan Medan.
Masing-masing memvonis 6 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.
Kemudian, diikuti PN Makassar yang menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 5 terdakwa.
PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 4 terdakwa.
PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi masing-masing memvonis tiga terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.
Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020
PN Bandung, PN Banjarmasin, dan PN Mataram masing memvonis 2 terdakwa dengan vonis serupa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan