Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas dan Lepas untuk Terdakwa Kasus Korupsi Meroket di Semester I Tahun 2020

Kompas.com - 12/10/2020, 05:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kenaikan signifikan dalam penjatuhan vonis bebas atau lepas untuk terdakwa kasus korupsi selama Januari-Juni 2020 dibanding periode yang sama tahun 2019.

“Vonis bebas dan lepas itu meroket naik jauh dibanding tahun 2019,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

Menurut data ICW, sebanyak 17 orang divonis bebas atau lepas pada semester I tahun 2019.

Sementara, selama semester I tahun 2020, terdapat 55 terdakwa yang divonis bebas atau lepas.

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Mengacu pada data ICW, pengadilan negeri yang paling banyak menjatuhi vonis bebas atau lepas di semester I tahun 2020 yaitu di Banda Aceh dan Medan.

Masing-masing memvonis 6 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Kemudian, diikuti PN Makassar yang menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 5 terdakwa.

PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 4 terdakwa.

PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi masing-masing memvonis tiga terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

PN Bandung, PN Banjarmasin, dan PN Mataram masing memvonis 2 terdakwa dengan vonis serupa.

Terakhir, PN Bengkulu, PN Denpasar, PN Palangkaraya, PN Palembang, dan PN Tanjung Karang masing-masing memvonis 1 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Pada kesempatan itu, ICW juga melaporkan terdapat 766 terdakwa yang divonis ringan atau kurang dari 4 tahun penjara pada semester I 2020. Sementara, di periode yang sama pada 2019, terdapat 436 terdakwa yang divonis ringan.

Kemudian, di tahun ini, 206 terdakwa dijatuhi vonis sedang atau hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Di tahun sebelumnya, Kurnia mengungkapkan 71 terdakwa divonis sedang.

Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan

Lalu, 10 terdakwa divonis hukuman berat atau lebih dari 10 tahun penjara pada sementer I tahun 2020. Sementara, di tahun sebelumnya, terdapat 2 terdakwa yang divonis berat.

Kurnia pun menilai, maraknya vonis ringan dan bebas atau lepas dikarenakan belum ada kesepahaman antara para hakim bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Mestinya dalam hal ini penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami bahwa pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com