Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tak Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 09/10/2020, 19:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, dalam teori negara hukum, penyusunan rancangan undang-undang (RUU) harus memerhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdiri dari hak substantif dan hak prosedural.

Menurut Susi, hak substantif adalah partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RUU.

Sementara, hak prosedural adalah aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.

"Mengapa ini jadi penting? karena jangan sampai partisipasi itu hanya secara formal saja," kata Susi dalam diskusi virtual, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Ratusan Akademisi Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Susi mengatakan, DPR dan pemerintah telah mengundang para pakar, ahli, dan kelompok masyarakat untuk menampung masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Namun, menurut Susi, masukan tersebut tidak ditindaklanjuti DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU sapu jagat tersebut.

"Hanya sekadar memanggil (kelompok masyarakat), tetapi what next-nya itu tidak dijalankan, dan ketika kita berangkat dari prinsip negara hukum dengan prinsip hak asasi manusia, semua prosedur itu adalah jantungnya hukum begitu," ujarnya.

Lebih lanjut, Susi menyoroti, aturan dalam UU Cipta Kerja yang banyak memiliki aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Serikat Pekerja Afiliasi NU Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Ia berharap, dengan adanya PP tersebut, pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi, bukan malah menimbulkan hiper-regulasi.

"Dalam metode omnibus law itu apakah juga dapat melakukan reformasi regulasi? Apa jangan-jangan dia (UU cipta kerja) malah menyumbang hiper regulasi," kata dia.

Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Janji Terima Masukan Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com