Salah seorang perwakilan akademisi Herdiansyah Hamzah mengatakan, perppu pembatalan UU Cipta Kerja diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya UUD 1945.
"Sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat," kata Herdiansyah.
"Lebih dari itu, di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19, sudah seharusnya pemerintah fokus kepada agenda penyelamatan nyawa dan hak-hak warga," tutur dia.
Selain itu, para akademisi meminta pemerintah untuk tidak menempuh cara kekerasan dalam menangani unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Baca juga: MUI Minta Jokowi Kendalikan Keamanan, Jangan Biarkan Aparat Brutal
Terlebih, aksi unjuk rasa merupakan cara yang konstitusional bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan cara-cara represif dan melanggar HAM dalam menangani ekspresi politik warga," tutur dia.
"Semoga didengar dan Presiden Jokowi mempertimbangkannya," kata Ferdiansyah.
Hingga Kamis malam, tercatat sudah ada lebih dari 432 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law.
Akademisi tersebut berasal dari 119 perguruan tinggi di dalam negeri dan tiga perguruan tinggi di luar negeri.
"Diperkirakan akademisi yang bergabung jumlahnya akan semakin bertambah," tutur Herdiansyah.
Baca juga: Gubernur Kalbar: Saya Mohon Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law
Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum memberikan komentar terhadap penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja, juga atas desakan menerbitkan perppu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan belum ada opsi dari Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu terkait UU Cipta Kerja.
"Tidak ada pilihan perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK. Dan pemerintah bersiap menghadapi itu," ujar dia.
Ia menambahkan pemerintah juga telah menyerap aspirasi buruh dalam UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.
UU Cipta Kerja juga sudah disahkan dan dinilainya telah melalui proses konstitusional sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.
Baca juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Sampaikan Aspirasi Buruh, KSP: Belum Ada Opsi Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.