Salin Artikel

Desakan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja yang Menguat dan Dinginnya Respons Istana...

Massa aksi menuntut pembatalan UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Demonstrasi besar-besaran UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di Ibu Kota. Demonstrasi juga pecah di beberapa kota lain seperti Bandung, Padang, dan selainnya.

Desakan penerbitan perppu pembatalan UU Cipta Kerja tak dari massa aksi sebagian mendapat respons dari kepala daerah, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Emil, sapaan akrabnya, sebelumnya beraudiensi dengan perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja saat demonstrasi di Bandung berlangsung, Kamis (8/10/2020).

Dengan pengawalan ketat, ia pun datang membelah kerumunan massa mendekat sumber suara. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa aspirasi para buruh telah ia dengar langsung dari mulai pasal omnibus law, masalah cuti, izin tenaga kerja asing (TKA), outsourcing, upah dan lainnya.

"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Emil, sapaan akrabnya.

Ia pun menyetujui permintaan para buruh untuk mengeluarkan surat resmi yang berisi aspirasi para buruh untuk ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

Ridwan Kamil rencananya akan mengirim surat itu kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

"Rekomendasi dari perwakilan buruh, agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden, yang isinya adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU omnibus law. Kedua, meminta presiden untuk meminimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tandatangan presiden," kata dia.

Penerbitan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tak hanya digaungkan oleh massa aksi yang turun berdemonstrasi di jalan.

Sebanyak 432 akademisi perguruan tinggi dalam dan luar negeri mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (8/10/2020) malam, para akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law menjelaskan pentingnya penerbitan Perppu.

Salah seorang perwakilan akademisi Herdiansyah Hamzah mengatakan, perppu pembatalan UU Cipta Kerja diperlukan sebagai langkah konstitusional yang diberikan wewenangnya UUD 1945.

"Sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperlihatkan kepekaan pemerintah dalam mendengar aspirasi rakyat," kata Herdiansyah.

"Lebih dari itu, di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19, sudah seharusnya pemerintah fokus kepada agenda penyelamatan nyawa dan hak-hak warga," tutur dia.

Selain itu, para akademisi meminta pemerintah untuk tidak menempuh cara kekerasan dalam menangani unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Terlebih, aksi unjuk rasa merupakan cara yang konstitusional bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menggunakan cara-cara represif dan melanggar HAM dalam menangani ekspresi politik warga," tutur dia.

"Semoga didengar dan Presiden Jokowi mempertimbangkannya," kata Ferdiansyah.

Hingga Kamis malam, tercatat sudah ada lebih dari 432 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi untuk Tolak Omnibus Law.

Akademisi tersebut berasal dari 119 perguruan tinggi di dalam negeri dan tiga perguruan tinggi di luar negeri.

"Diperkirakan akademisi yang bergabung jumlahnya akan semakin bertambah," tutur Herdiansyah.

Respons Istana

Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum memberikan komentar terhadap penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja, juga atas desakan menerbitkan perppu.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan belum ada opsi dari Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu terkait UU Cipta Kerja.

"Tidak ada pilihan perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK. Dan pemerintah bersiap menghadapi itu," ujar dia.

Ia menambahkan pemerintah juga telah menyerap aspirasi buruh dalam UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.

UU Cipta Kerja juga sudah disahkan dan dinilainya telah melalui proses konstitusional sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/10250301/desakan-perppu-batalkan-uu-cipta-kerja-yang-menguat-dan-dinginnya-respons

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke