JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menambah satu point dalam pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).
SDGs yang awalnya 17 poin ditambah satu poin, yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa adaptif.
Baca juga: Mendes Terbitkan Peraturan soal Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021
“Ini kita munculkan karena dari telaah kita secara mendalam, kita belum menemukan adanya penghargaan atau apresiasi terhadap kearifan lokal,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/9/2020).
“Sementara saya selama ini selalu ngomong di mana-mana, jangan sekali-kali merancang pembangunan desa lepas dari akar budaya, keluar dari adat istiadat desa,” tutur dia.
Abdul mengatakan, dalam 17 point pelaksanaan SDGs tidak ada satu pun terdapat ruang religiusitas. Sementara, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang tingkat religiusitasnya tinggi.
“Pancasila, sila kita yang pertama, adalah Ketuhanan yang Maha Esa, itulah makanya saya tambahkan, kita juga menyinggung urusan religiusitas dalam indikatornya,” ujar Mendes.
“Kemudian kelompok-kelompok masyarakat dalam bersosialisasi, berkomunikasi, berinteraksi itu akhirnya juga menjadi sebuah lembaga desa, misalnya kelompok pengajian, kelompok kajian keagamaan dan lain-lain itu juga kelembagaan desa,” ucapnya.
Baca juga: Mendes Sebut Peraturan Prioritas Dana Desa Dikeluarkan Mengacu pada Amanat Presiden
Adapun 17 poin SDGs lainnya yakni, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.
Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.
Tujuan pelaksanaan pencapaian pembangunan nasional yang berkelanjutan telah diatur dalam Peraturan Menteri No.13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.
Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.