JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi diminta menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang berlebihan pada para demonstran yang menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Aparat juga didesak untuk tak mengintimidasi massa demonstrasi.
Desakan ini disampaikan Amnesty International Indonesia merespons adanya insiden kekerasan dan penangkapan terhadap ratusan pengunjuk rasa di berbagai kota selama 6-7 Oktober 2020.
Baca juga: Pernyataan Baleg soal Draf UU Cipta Kerja Belum Final Dinilai Hanya untuk Redakan Situasi
"Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu, berlebihan atau eksesif, apalagi jika sampai mengintimidasi demonstran,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Usman mengatakan, demonstrasi merupakan pelaksanaan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Oleh karenanya, sikap eksesif apalagi intimidatif terhadap massa demonstrasi tak bisa dibenarkan.
"Pihak berwenang harus memperbolehkan setiap warga masyarakat, baik buruh, petani maupun mahasiswa dan pelajar Indonesia untuk bisa berdemonstrasi secara bebas dan damai," ujar Usman.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang Ricuh, Polisi Tangkap Belasan Pelajar
Menurut Usman, pasca-omnibus law UU Cipta Kerja disahkan DPR 5 Oktober lalu, berbagai serikat buruh, organisasi mahasiswa, akademisi dan aktivis telah berencana menggelar protes damai di Jakarta dan berbagai kota lainnya sepanjang pekan ini.
Untuk itu, ia meminta pihak berwenang memastikan terwujudnya penghormatan atas aksi massa tersebut.
"Pihak berwenang Indonesia harus memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas mulai meluasnya demonstrasi," kata dia.
Diberitakan, sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan dan Gedung DPR, Kamis ini.
Dalam aksi tersebut, buruh, mahasiswa dan elemen lain akan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah seperti dilansir dari situsKompas.tv Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Demo Menolak UU Cipta Kerja Berlanjut di Padang
Andi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.
Para peserta aksi, juga tak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.
"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.