Salin Artikel

Mendes Klaim UU Cipta Kerja Perjelas Status BUMDes

"Karena di UU Cipta Kerja ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).

Abdul Halim mengatakan, posisi BUMDes dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Dengan tidak adanya legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum), menurut Mendes Abdul Halim, membuat BUMDes sulit bermitra bisnis.

"BUMDes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi, dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum BUMDES itu belum bisa," ujar politisi PKB Ini.

Bahkan, Kementerian Desa meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM, MA, hingga MK supaya BUMDes dapat diakui sebagai badan hukum.

"Namun, tidak ada yang mengeluarkan fatwa satu pun yang menyatakan BUMDes sebagai badan hukum, karena memang bunyi di UU Desa seperti itu," kata Mendes.

Kemudian, Kemendes PDTT berimprovisasi meminta surat keputusan kepada kepala daerah agar BUMDes dapat setara dengan lembaga-lembaga dibawah pemerintah daerah.

"Ada daerah yang kemudian berhasil memberikan akses perbankan tetapi terbatas pada bank daerah, tapi kalo Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) belum ada satupun yang memberikan akses permodalan, karena apa? ya karena legal standing belum diakui,” kata Abdul Halim

Menurut Mendes, Pasal 117 dalam UU Cipta Kerja adalah solusi dari aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait badan hukum untuk BUMDes.

Adapun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 117 berbunyi: Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"Dengan demikian maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum, dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan BUMDes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/15434741/mendes-klaim-uu-cipta-kerja-perjelas-status-bumdes

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke