Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan ASN Diduga Tak Netral di Pilkada, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 08/10/2020, 09:04 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (7/10/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Dari total ASN yang dilaporkan, KASN telah memberikan rekomendasi terhadap 492 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaraan netralitas.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 256 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...

Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, sebut Agus, yakni ikut kampanye atau sosialisasi di media sosial, hingga melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah.

Selain itu, melakukan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Berdasarkan instansi, pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan di Kabupaten Purbalingga (56 orang), Kabupaten Wakatobi (34 orang), Kabupaten Kediri (21 orang), Kabupaten Musi Rawas Utara (19 orang), dan Kabupaten Sumbawa (18 orang).

Sementara, berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak dilakukan ASN di Sulawesi Tenggara (90 orang), Nusa Tenggara Barat (83 orang), Jawa Tengah (74 orang), Sulawesi Selatan (49 orang), dan Jawa Timur (42 orang).

Adapun, jabatan para pelanggar ASN juga beragam. Mulai dari pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator, hingga kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Baca juga: 255 ASN Pemprov Maluku dan 51 Orang di Kantor DPRD Positif Covid-19

Agus menambahkan, netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara.

Pelanggaran netralitas menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik koruptif di kalangan ASN.

"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.

Penyebab ASN terjun ke politik

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap lima faktor yang menjadi penyebab birokrat atau ASN terlibat dalam dunia politik.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dari 23 paslon di Sumut, 21-nya adalah kader partai, Senin (7/9/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dari 23 paslon di Sumut, 21-nya adalah kader partai, Senin (7/9/2020)
Baca juga: Bawaslu Usut 82 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel

Hal itu ia katakan berdasarkan penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Faktor pertama menurut Doli adalah kuatnya ketokohan pejabat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com